Senin, 18 Februari 2013

SIAPA YANG BERHAK TERIMA ZAKAT?

Orang yang berhak menerima zakat tentu saja itu juga berdasarkan dalil sesuai dengan firman Allah dalam  Al-Quran surat At-Taubah 9:60 ''Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang kafir dan orang miskin, dan amil-amil yang mengurusnya dan orang mualaf yang dijinakkan hatinya, dan hamba-hamba yang berhak memerdekakan dirinya, dan orang yang berhutang dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah, dan orang musafir dalam perjalanan. (Ketetapan hukum yang demikian itu adalah) sebagai satu ketetapan (yang datangnya) dari Allah. Dan (ingatlah) Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.'' Jadi sesuai dengan firman Allah tersebut siapakah yang berhak terima zakat? aku akan menuliskan seperti di bawah ini ada 8 golongan:
1.Fakir
Fakir adalah orang Islam yang tidak mempunyai harta dari hasil yang diusahakannya/pekerjaan yang halal untuk memenuhi segala kebutuhan termasuk sandang, pangan, tempat tinggal dan kebutuhan-kebutuhan yang lain.

2.Miskin
Orang yang mempunyai pekerjaan tetapi hasilnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan azasinya tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya untuk menanggung keperluannya dan juga keperluan orang yang ditanggungnya.
3.Amil Zakat
Orang yang ditugaskan untuk menyelenggarakan hal-hal tentang zakat.
4.Mualaf
Orang yang sudah jinak hatinya untuk memeluk/menerima Agama Islam tetapi belum sepenuhnya kukuh Islamnya.

5.Al-Riqab
Orang yang baru memeluk Agama Islam dan berhak menerima bantuan agar bertambah teguh imannya.
6.Al-Gharimin
Adalah orang yang berhutang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan asas untuk diri, keluarga dan tanggungannya atau masyarakat yang memerlukan penyelesaian dengan segera yang dibenarkan oleh hukum syarak.

7.Orang Yang Berjuang Di Jalan Allah
Orang yang berjuang di jalan Allah atau Fi Sabilillah adalah mereka yang sedang terlibat dengan segala aktivitas untuk menegakkan, mempertahankan dan mendakwahkan Agama Islam dengan berbuat kebajikan.

8.Ibn Sabil
Orang Islam yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal perbelanjaannya atau orang yang sedang memulai perjalanan dan dia tidak mempunyai bekal perbelanjaan dengan syarat dia mengembara dari negeri tempat dia tinggal dan pengembaraanya diharuskan oleh hukum syarak.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...